Home Berita Tidak Semua PNS Dapat THR, Ini Kriteria ASN yang Tidak Kebagian Tunjangan Hari Raya

Tidak Semua PNS Dapat THR, Ini Kriteria ASN yang Tidak Kebagian Tunjangan Hari Raya

4 min read
2
0
432
Ilustrasi

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair pada H-10 Lebaran, sementara gaji 13 bakal dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2021 mendatang. Kendati begitu, ada PNS yang tidak dapat THR, berikut kriterianya.

Landasan Hukum Pembayaran THR

Baca Juga: PNS Ketiban Durian Runtuh! Mei THR Cair, Disusul Gaji ke-13 di Bulan Juni

Dilansir suara.com, landasan hukum teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.

THR Keagamaan 2021 secara keseluruhan juga diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Duh! Sudah Dikasih THR dan Gaji ke-13, PNS Tetap Protes Tuntut Jokowi via Petisi Online

Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR serta Gaji ke-13

Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dengan kriteria:

Baca Juga: Sri Mulyani Perintahkan THR Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran & Gaji Ke-13 di Juni

*Sedang cuti di luar tanggungan negara
*Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Besaran THR 2021

Baca Juga: PNS Sudah Boleh Senyum! Sri Mulyani Setuju, THR Rp 30 Triliun Sudah dalam Perjalanan

Besaran THR sebesar satu kali penghasilan dan pembayaran, dan dibebankan kepada instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.

Komponen THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun untuk tunjangan kinerja tidak diberikan pada THR 2021 ini.

Adapun bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian THR PNS 2021 adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Itulah penjelasan mengenai kriteria PNS yang tidak dapat THR 2021. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Editor : Nova Anggraini | Sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By fadzrin madu
Load More In Berita

2 Comments

  1. […] Baca Juga : Tidak Semua PNS Dapat THR, Ini Kriteria ASN yang Tidak Kebagian Tunjangan Hari Raya […]

    Reply

  2. […] Baca Juga: Tidak Semua PNS Dapat THR, Ini Kriteria ASN yang Tidak Kebagian Tunjangan Hari Raya […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Vaksinasi di Perguruan Tinggi Terus Dikebut

PUBLIKSULTRA.ID, SLEMAN– Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNV…