Home Berita Tidak Diganti Ke Model Chip, Apa yang terjadi dengan ATM lama?

Tidak Diganti Ke Model Chip, Apa yang terjadi dengan ATM lama?

6 min read
0
0
611
ilustrasi kartu ATM.

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Nasabah bank di Indonesia diimbau untuk segera mengganti kartu ATM (debit) terbitan lama berbasis magnetic stripe ke kartu ATM berbasis cip. Ketentuan mengenai penggantian kartu ATM itu tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2015.

SE tersebut memuat tentang implementasi standar nasional teknologi cip dan penggunaan personal identification number online 6 digit untuk kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia. Bank Indonesia menetapkan bahwa proses pergantian dari kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM cip paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2021. Saat ini, sejumlah perbankan terus mendorong nasabahnya yang masih memegang kartu ATM magnetic stripe untuk beralih menjadi kartu ATM cip.

Baca Juga : Luhut Buka-bukaan, Sebut 3 Bank Ini Goyang

Lantas, bagaimana jika kartu ATM tidak diganti? Mengutip SE BI No.17/52/DKSP butir I.A.2.a, kartu ATM magnetic stripe masih bisa digunakan selewat 31 Desember 2021, namun ada pembatasan yang dikenakan pada kartu jenis tersebut. Kartu ATM magnetic stripe hanya bisa digunakan untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5.000.000.

Kemudian, dalam butir 1.A.2.b, penerbit kartu ATM magnetic stripe, dalam hal ini perbankan, wajib melakukan pengendalian risiko terkait penggunaan teknologi magnetic stripe. Pengendalian risiko tersebut sekurangnya meliputi: Memiliki prosedur pencegahan dan penaganan fraud, termasuk melakukan identifikasi fraud yang mungkin terjadi dan menetapkan mitigasi yang sesuai.

Baca Juga : Diganti dengan Model Chip, Kartu ATM Model Gesek Bakal Diblokir

Memastikan proteksi yang memadai terhadap data yang sensitif dan rahasia untuk memastikan keamanan dan integritasnya. Melakukan edukasi kepada pemegang kartu untuk melindungi kartu ATM yang dimiliki. Memiliki mekanisme untuk mendeteksi fraud. Meski dalam SE Bank Indonesia kartu ATM magnetic stripe masih bisa digunakan selewat 31 Desember 2021, namun sejumlah bank memutuskan bahwa migrasi ke kartu ATM cip menjadi kewajiban dan akan ada pemblokiran pada kartu ATM magnetic stripe.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/5/2021), Bank Permata mewajibkan nasabahnya untuk melakukan penggantian Kartu ATM lama ke Kartu ATM baru yang berteknologi cip. Efektif sejak tanggal 7 Juli 2021 kartu Anda tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM, EDC dan layanan e-channel.

“Untuk itu, kami mohon kesedian Bapak/Ibu untuk dapat segera melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe Anda menjadi kartu debit CHIP,” demikian keterangan di laman Bank Permata.

Adapun BNI mengumumkan kepada nasabah bahwa penggantian kartu ATM magnetic stripe menjadi cip dilakukan paling lambat 30 November 2021. Setelah batas waktu itu, BNI akan melakukan penonaktifan kartu ATM magnetic stripe. Perbedaan magnetic stripe dengan cip Kartu ATM berbasis magnetic stripe memiliki sejumlah perbedaan dengan kartu ATM berbasis cip, salah satunya pada tampilan fisik.

Apabila kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu, maka ia merupakan kartu ATM yang masih menggunakan mekanisme lama yakni berbasis magnetic stripe. Sedangkan apabila sudah menggunakan model terbaru, maka ia memiliki cip di salah satu bagian kartunya seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukan dalam mesin EDC atau ATM saat melakuan transaksi. (*)

Editor : Agoes Embun | Sumber : Kompas.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Manfaat Patching Sistem Secara Rutin dan Teratur 

Pendahuluan Patching sistem adalah proses penting dalam menjaga keamanan dan kinerja siste…