Terungkap! Ini Hak-Hakmu yang Dilindungi oleh UU Data Pribadi
Di zaman sekarang, hampir semua hal butuh data pribadi. Saat daftar media sosial, belanja online, isi survei, bahkan pesan makanan, kamu pasti diminta mengisi nama, nomor HP, alamat, dan sebagainya.
Tapi, tahukah kamu?
Data pribadi kamu dilindungi oleh hukum, lewat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Artinya, kamu punya hak atas data pribadimu sendiri, dan tidak boleh sembarang orang menyalahgunakannya.
Yuk, kenali hak-hakmu yang dijamin oleh UU ini!
Apa Itu UU Perlindungan Data Pribadi?
UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP adalah UU No. 27 Tahun 2022, yang berlaku penuh mulai tahun 2025.
Tujuan utama undang-undang ini adalah:
- Melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
- Memberi kendali kepada kamu sebagai pemilik data.
- Menetapkan tanggung jawab bagi siapa pun yang menyimpan atau memproses data.
UU ini berlaku untuk semua pihak — baik pemerintah, perusahaan, organisasi, bahkan perorangan.
Data Pribadi Apa Saja yang Dilindungi?
Ada dua jenis data yang dilindungi:
1. Data umum
Seperti: nama lengkap, alamat, email, nomor HP, tempat dan tanggal lahir.
2. Data sensitif
Seperti: NIK, sidik jari, foto wajah (biometrik), riwayat kesehatan, lokasi GPS, data keuangan.
Semua data ini tidak boleh dikumpulkan atau digunakan tanpa izinmu.
Inilah Hak-Hakmu Menurut UU PDP
1. Hak untuk Diberitahu
Kamu berhak tahu:
- Siapa yang mengambil datamu.
- Untuk apa data itu digunakan.
- Berapa lama datamu akan disimpan.
2. Hak untuk Melihat atau Mengakses Datamu
Kamu bisa meminta salinan data tentang dirimu yang dimiliki suatu pihak (misalnya aplikasi atau perusahaan).
3. Hak untuk Memperbaiki Data
Kalau ada data yang salah atau tidak akurat, kamu bisa meminta mereka memperbaikinya.
4. Hak untuk Menghapus Data
Kamu bisa meminta data kamu dihapus, misalnya saat kamu tidak pakai layanan itu lagi.
5. Hak untuk Menolak
Kamu boleh menolak:
- Datamu dipakai untuk iklan/promosi.
- Datamu diproses secara otomatis untuk profiling atau keputusan tertentu.
6. Hak atas Keamanan Data
Perusahaan atau aplikasi yang menyimpan datamu wajib menjaganya dengan sistem keamanan yang baik.
7. Hak untuk Menuntut Ganti Rugi
Kalau datamu bocor atau disalahgunakan, kamu bisa menuntut ganti rugi ke pelakunya.
Kenapa Penting Mengetahui Hak Ini?
- Supaya kamu tidak jadi korban penyalahgunaan data.
- Supaya kamu bisa menolak dan protes kalau datamu digunakan tanpa izin.
- Supaya kamu bisa menuntut keadilan jika dirugikan.
Semakin banyak orang yang sadar haknya, semakin kuat perlindungan terhadap data kita semua.
Kesimpulan
Sekarang kamu tahu bahwa data pribadimu bukan sekadar informasi biasa — itu milikmu dan dilindungi hukum.
Dengan UU Perlindungan Data, kamu punya hak:
- Untuk tahu.
- Untuk mengatur.
- Untuk menolak.
- Bahkan untuk menuntut.
Jadi, jangan ragu gunakan hak-hakmu.
Kalau ada aplikasi, website, atau perusahaan yang menyalahgunakan data, kamu bisa bertindak dan menuntut keadilan.
Lindungi datamu. Gunakan hakmu. Karena sekarang, kamu punya kekuatan hukum di tanganmu.
Adam Sanggula
23156201030