Publiksultra.id – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswinya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Bocah di Padang Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Menyandang status tersangka, SH dijerat dengan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP.
“Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11).
Guna melengkapi berkasnya, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, diantaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.
“Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI,” jelasnya.
Baca Juga: Pencabulan Terhadap 2 Bocah di Komplek Cendana Terungkap Usai Korban Cerita ke Tetangga
Saat disinggung apakah SH akan dilakukan penahanan, Sunarto menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Kewenangan penyidik itu,” kata Sunarto.
L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.v
Sumber: haluanriau.co