Home Berita Terima Suap Rp57 Miliar, Pegawai Pajak Ditangkap KPK

Terima Suap Rp57 Miliar, Pegawai Pajak Ditangkap KPK

4 min read
0
0
216
pajak
Ilustrasi Pajak

PublikSultra.id, Jakarta – Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pengembangan kasus suap yang sebelumnya telah melibatkan eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (10/11/2021) malam.

“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Suara.com, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun

Ali pun menyebut penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Sulawesi Selatan. Meski begitu Ali masih enggan menyampaikan identitas pegawai pajak yang ditangkap tersebut.

Dari Informasi yang dihimpun, pegawai pajak yang ditangkap yakni bernama Wawan Ridwan.

Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, DPC GMNI Kendari menggelar Parade Jalanan

Ali mengatakan tim penyidik penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kooperatif selama proses penyidikan kasus suap pajak. Dimana Angin dan Dadan Ramdani hingga kini perkaranya masih bergulir di dalam persidangan.

“Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,” ucap Ali.

Wawan kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK. Untuk menjalani proses pemeriksaan. KPK tentu akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai statusnya tersebut.

“Diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.

Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak. (*)

Editor: Milna Miana

Sumber: Suara.com

Load More Related Articles
Load More By Nyiu Clarity
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Jokowi Banting Tulang ‘Jualan’ IKN: Promosi ke Warga Singapura hingga Australia

PublikSultra – Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosik…