Home Berita Terapkan Rawat Inap Kelas Standar, Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Turun

Terapkan Rawat Inap Kelas Standar, Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Turun

4 min read
0
0
276
bpjs kesehatan
bpjs kesehatan

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Iuran kelas standar BPJS Kesehatan diperkirakan akan berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000, sesuai dengan pembahasan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang menyoroti rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2022 nanti.

“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel, dilansir Suara.com, Minggu (12/12/2021).

Meski harga itu relatif rendah, Timboel berharap, peserta BPJS Kesehatan yang saat ini masuk kategori kelas tiga tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran antara Rp50.000 hingga Rp75.000.

“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia.

Sementara itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) juga meminta pemerintah menetapkan tarif dengan menyesuaikan biaya operasional RS.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengklaim, indeks harga pembayaran klaim tidak naik signifikan selama delapan tahun.

“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).

Ia menambahkan, pembatasan manfaat peserta JKN membuat RS tidak bisa memberi layanan maksimal kepada pasien sehingga penurunan layanan peserta juga mempengaruhi pendapatan RS.

“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” ungkap dia.

Data dari Buku Statistik JKN 2015-2019 menjelaskan, rerata biaya satuan klaim tiap unjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan.

Tren yang sama juga terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun.(*)

Sumber: Suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…