Sekolah Bakal Dikenakan Pajak, Berikut Kriterianya
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah berencana menerapkan pajak pada jasa-jasa lain melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rencana penerapan pajak tersebut ternyata juga berlaku untuk sekolah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri tertentu …