Jangan Salah Paham! Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa
PUBLIKSULTRA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan …