Cara Dapat Surat Izin Perjalanan Mudik Lebaran 2021, Cukup dengan…
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik untuk Lebaran 2021 ini. Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei. Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak. Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang. Kendati demikian, mereka yang melakukan perjalanan selama …