Keringanan Cicilan Kredit Bisa Dilakukan Berulang hingga Maret 2022, Ini Penjelasan OJK
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan alasan pengajuan keringanan cicilan atau restrukturisasi kredit bisa dilakukan secara berulang. Hal ini untuk meringankan beban para debitur yang belum pulih dari dampak pandemi sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit bisa dilakukan secara berulang selama periode relaksasi hingga Maret 2022. “Saat ini kredit perbankan yang …