MA Pangkas Hukuman HRS 2 Tahun, Begini Alasanya
PUBLIKSULTRA.ID – Kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS), dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan mengurangi hukuman HRS dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor. “Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda,” …