Pemerintah Batasi Kapasitas Kendaraan Bermotor dan Penyeberangan Selama Nataru
PUBLIKSULTRA.ID – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada pembatasan kapasitas kendaraan bermotor dan penyebrangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). “Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan …