PUBLIKSULTRA.ID – Atas permintaan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan pemutusan promosi produk investasi ilegal di media sosial. Kemkominfo mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam mencopot segala bentuk konten promosi aplikasi investasi ilegal yang telah tersebar di Indonesia. Kemkominfo melakukannya sebagai bentuk pemberian fasilitas terhadap kementerian atau lembaga lain yang mengatur regulasi mengenai pelanggaran investasi. “Kami menghimbau para pemilik media sosial tidak mempromosikan …