PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, mulai hari ini 8 Maret 2022. Ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara. Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan …