Ini Jenis-jenis Asuransi yang Ada di Indonesia
PUBLIKSULTRA.ID – Asuransi adalah bentuk perjanjian kedua pihak. Salah satunya memiliki tanggung jawab sebagai pemegang polis. Dalam asuransi, pemegang polis wajib mendapatkanJ jaminan penuh dari apa yang sudah diperjanjikan. Pengertian mengenai asuransi tertuang dalam peraturan Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian …