Koruptor Dana Desa di Anambas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
PUBLIKSULTRA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iswandi, terdakwa penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tarempa Barat, Anambas, Provinsi Kepri dengan hukuman2 tahun 6 bulan penjara. Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang …