BANDUNG, PUBLIKSULTRA.ID – KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung. Sedianya lanjutan gugatan cerai itu digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (31/3/2021). Namun sidang lanjutan itu justru beragendakan pencabutan gugatan dari Aa Gym. “Jadi …