Sudah Tahu? Inilah 5 Hal yang Harus Kamu Hindari Biar Tak Langgar UU Data
Di zaman sekarang, semua serba digital. Mulai dari belanja, daftar sekolah, sampai pinjam uang — semuanya minta data pribadi. Tapi hati-hati, ada aturannya! Kalau kamu salah langkah, bisa-bisa malah melanggar hukum.
Indonesia sudah punya aturan resmi yang namanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jadi, kalau kamu mengelola, menyimpan, atau bahkan sekadar menyebarkan data orang lain, kamu harus tahu batasnya.
Nah, berikut ini 5 hal penting yang harus kamu hindari agar tidak melanggar UU ini.
Apa Itu UU Perlindungan Data?
UU PDP adalah aturan dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Aturan ini berlaku untuk semua:
- Individu,
- Perusahaan,
- Lembaga pemerintah yang menyimpan atau mengelola data orang lain.
Kalau kamu melanggar, hukumannya bisa berat: denda miliaran rupiah atau bahkan penjara.
1. Mengumpulkan Data Tanpa Izin
Contoh:
- Kamu bikin survei dan minta orang isi nama, alamat, dan nomor HP.
- Tapi kamu tidak memberi tahu untuk apa data itu dikumpulkan.
Itu bisa dianggap melanggar. Dalam UU, kamu harus memberi tahu dan mendapat persetujuan jelas dari orang yang kamu mintai data.
2. Membagikan Data ke Orang Lain Tanpa Izin
Contoh:
- Kamu sebarkan nomor HP teman di grup WhatsApp tanpa izin.
- Atau kamu upload foto KTP orang lain ke media sosial.
Itu bisa kena masalah hukum. Data pribadi tidak boleh dibagikan ke siapa pun tanpa izin pemiliknya.
3. Menjual atau Memperdagangkan Data
Ini sering terjadi di dunia digital:
- Menjual daftar email pelanggan.
- Menjual database nomor HP untuk dikirim iklan.
Padahal, menjual data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya adalah pelanggaran berat.
4. Mengabaikan Permintaan Pemilik Data
Kalau seseorang minta datanya dihapus atau tidak lagi digunakan, kamu wajib menuruti.
Contoh:
- Seorang pelanggan minta agar datanya dihapus dari sistem toko online.
- Kalau kamu menolak atau pura-pura tidak tahu, itu bisa jadi pelanggaran.
5. Tidak Menjaga Keamanan Sistem Data
Punya website atau database? Kamu harus pastikan sistemnya aman.
Kalau sistem kamu mudah diretas dan data pelanggan bocor, meskipun tidak sengaja, kamu tetap bisa dikenakan sanksi.
Kelalaian juga termasuk pelanggaran UU.
Apa Akibatnya Kalau Langgar?
Kalau kamu melanggar UU PDP, ini risikonya:
- Teguran tertulis dari pemerintah.
- Denda miliaran rupiah.
- Penjara hingga 5 tahun.
- Harus membayar ganti rugi ke korban.
Jadi jangan anggap remeh, ya!
Kesimpulan
UU Perlindungan Data dibuat bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melindungi semua orang. Baik kamu sebagai pengguna, pelaku usaha, atau sekadar pengelola data — kamu punya tanggung jawab.
Dengan menghindari 5 hal di atas, kamu bisa tetap aman dan tidak melanggar hukum.
Yuk, mulai sekarang lebih bijak dalam mengelola dan membagikan data!
Adam Sanggula
23156201030