Sudah Tahu? 5 Hal Sepele yang Bisa Bikin Kamu Melanggar UU Data
Kamu mungkin berpikir bahwa hanya perusahaan besar atau hacker yang bisa melanggar hukum soal data pribadi.
Tapi kenyataannya, kita semua bisa melanggar tanpa sadar, hanya karena melakukan hal-hal kecil yang terlihat biasa saja.
Sekarang Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturannya ketat, dan semua orang — termasuk kita — harus hati-hati.
Yuk, simak 5 hal sepele yang ternyata bisa bikin kamu melanggar UU Perlindungan Data!
Apa Itu UU Perlindungan Data?
UU Perlindungan Data Pribadi adalah UU No. 27 Tahun 2022, dan akan berlaku penuh di tahun 2025.
Undang-undang ini melindungi semua data pribadi seperti:
- Nama lengkap
- Nomor HP
- NIK
- Alamat
- Data kesehatan, keuangan, dan lainnya
Dan bukan cuma perusahaan yang kena aturan ini, individu juga bisa dikenai sanksi kalau melanggar.
1. Sebar Nomor HP atau Data Teman Tanpa Izin
Contoh:
“Eh, ini nomor temanku, dia bisa bantu tuh.”
“Cek aja, dia tinggal di alamat ini.”
Kelihatannya membantu, tapi kalau kamu kasih data orang lain tanpa izin, itu bisa dianggap pelanggaran privasi.
2. Upload Foto Orang Lain Tanpa Izin
Misalnya:
Kamu foto teman atau orang tak dikenal, lalu upload ke media sosial, bahkan tambah lokasi atau cerita pribadi mereka.
Kalau orang tersebut tidak setuju, kamu bisa dianggap melanggar hak mereka atas data pribadi, lho!
3. Isi Data Orang Lain ke Website atau Aplikasi
Contohnya:
Daftarin teman ke webinar, pinjaman online, atau aplikasi, tanpa mereka tahu.
Meskipun niatnya baik, menggunakan data orang tanpa izin bisa melanggar UU, karena kamu memproses data pribadi tanpa persetujuan.
4. Simpan Data Pembeli Tapi Tidak Dijaga dengan Baik
Kamu punya toko online? Atau suka jualan di media sosial?
Kalau kamu simpan data pelanggan (seperti nama, alamat, atau nomor HP) tapi:
- Tidak dikunci
- Tidak diamankan
- Bisa dibuka sembarang orang
Itu termasuk lalai menjaga data pribadi. Dan kamu bisa dikenai sanksi kalau data itu bocor.
5. Kirim Promosi ke Kontak Tanpa Persetujuan
Contohnya:
Kirim broadcast WA atau email promosi ke daftar kontak yang kamu dapat dari grup, database, atau teman.
Kalau orang yang kamu kirimi tidak pernah kasih izin, kamu bisa dianggap melanggar hak mereka sebagai pemilik data.
Kenapa Ini Serius?
Karena berdasarkan UU Perlindungan Data:
- Ada sanksi berupa peringatan, denda hingga miliaran rupiah, bahkan hukuman penjara.
- Semakin tinggi kerugiannya, semakin berat hukumannya.
- Dan semua orang, termasuk kamu, bisa dikenai sanksi kalau terbukti melanggar.
Tips Agar Kamu Tidak Melanggar UU Tanpa Sadar
- Selalu minta izin sebelum membagikan data orang lain.
- Jangan asal simpan atau sebar data.
- Kalau kamu simpan data pelanggan, pastikan disimpan dengan aman.
- Pahami aturan dasar UU Perlindungan Data Pribadi.
- Anggap data pribadi sama berharganya dengan dompet atau KTP.
Kesimpulan
Melanggar UU Perlindungan Data tidak harus lewat hal besar — bahkan hal kecil yang kita anggap “biasa” bisa masuk pelanggaran kalau tidak hati-hati.
Jadi, mulai sekarang:
- Lebih bijak saat membagikan data.
- Hargai privasi orang lain seperti kamu ingin privasimu dihargai.
- Karena sekarang, hukum benar-benar melindungi data pribadi.
Jangan sampai niat baik justru berujung masalah hukum!
Adam Sanggula
23156201030