Home Berita Sri Mulyani Perintahkan THR Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran & Gaji Ke-13 di Juni

Sri Mulyani Perintahkan THR Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran & Gaji Ke-13 di Juni

4 min read
1
0
310
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) – Foto: Kemenkeu RI

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengesahkan aturan yang terkait dengan pembagian THR dan Gaji Ke-13 untuk aparatur negara hingga pensiunan.

Perihal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: PNS Sudah Boleh Senyum! Sri Mulyani Setuju, THR Rp 30 Triliun Sudah dalam Perjalanan

Pada pasal 2 tertulis pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara.

“Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5 seperti yang dikutip Bisnis.com, Kamis (29/4/2021).

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Baca Juga: Korpri Berharap Nakes dan Guru Diprioritaskan Dapat THR

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Kemudian, bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Maaf ya! Beda dengan PNS, THR Karyawan Swasta Kena Pajak

Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat H-10 Idulfitri. Apabila belum dapat dibayarkan, bisa dilakukan setelah hari raya.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis pasal 12 ayat 1 dan 2.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Load More Related Articles
Load More By fadzrin madu
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga: Sri Mulyani Perintahkan THR Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran & Gaji Ke-13 di Juni […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Vaksinasi di Perguruan Tinggi Terus Dikebut

PUBLIKSULTRA.ID, SLEMAN– Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNV…