Home Berita SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Pengamat: Sudah Melanggar Etika Pendidikan

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Pengamat: Sudah Melanggar Etika Pendidikan

6 min read
0
0
318
Ilustrasi

PADANG, PUBLIKSULTRA.ID – Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Jamaris menilai, SKB 3 Menteri belum memaknai dari teori pendidikan. Di pasal ayat 2 dikatakan pemerintah daerah memberikan kebebasan.

“Setahu saya yang bebas itu hanya dunia akademik di perguruan tinggi. Tapi kebebasan etika, perilaku, bersikap dan keterampilan tidak boleh, karena sudah diatur di sekolah,” kata Prof Jamaris dalam dialog terkait SKB 3 Menteri Rangkul Kearifan Lokal Sumatera Barat, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga : Aksi Blusukan Mensos Tidak Tepat! Pakar Politik UGM: Mungkin Risma Masih Merasa Walikota

Prof Jamaris menjelaskan, alasan hal itu diatur oleh lembaga pendidikan supaya anak-anak didik tersebut menjadi lebih baik. Kalau di perguruan tinggi ada namanya kebebasan akademik, di sekolah pun ada tapi untuk guru.

“Tapi tidak boleh ada kebebasan bersikap, berperilaku, berketerampilan. Dari ayat 2 ini saya lihat sudah melanggar etika nilai-nilai pendidikan, karena dalam pendidikan etika harus dibentuk agar mereka menjadi orang yang lebih baik,” ujar Prof Jamaris.

Baca Juga : Tegas Tolak SKB 3 Menteri! Anggota DPR RI Guspardi Gaus: Jangan Larang Anak-anak Kami Menutup Aurat

Lebih lanjut, kata Prof Jamaris, tujuannya adalah untuk menjadi produk pendidikan. Kalau melihat SKB 3 Menteri ini, adanya kebebasan. Kebebasan dimaksud dalam berseragam dan atribut. Artinya ada di luar non akademik.

“Jadi menurut saya ini kurang memperhatikan nilai-nilai pendidikan yang ada dalam teori maupun undang-undang diknas. Dalam undang-undang itu tujuannya membentuk akhlak mulia. Kalau membentuk anak harus dikondisikan,” ucap Prof Jamaris.

Menurut Prof Jamaris, jika diberikan kebebasan kepada anak didik maka pembentukan akhlak mulia tidak akan terjadi. Karena mereka diberi kebebasan dalam beretika, bersikap dan beratribut. Pakaian tersebut menentukan dalam bersikap.

“Bayangkan nanti kalau anak sekolah itu pakai seragam, untuk yang laki-laki pakai jeans ketat separuh pahanya, perempuan juga begitu. Dan tidak sekolah bisa melarang. Ini contoh pakaian yang bertentang dengan agama,” ulas Prof Jamaris.

Baca Juga : SKB 3 Menteri Tuai Polemik, Pakar: Terkesan Indah, Tapi Bertentangan dengan Psikologis Anak

Prof Jamaris juga melihat, pemerintah daerah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mengisyaratkan, mengimbau, ataupun melarang. Coba bayangkan semua ketentuan yang ada selama di lembaga pendidikan hancur seketika karena aturan SKB 3 Menteri itu.

“Karena ada kata-kata kebebasan, artinya inilah menjadi kekhawatiran kalau semua yang ada selama ini dihilangkan. Lalu pihak sekolah, guru, Pemda mau apalagi terhadap etika anak,” sambung Prof Jamaris.

Bagi Prof Jamaris, etika anak ini menjadi dominan dilakukan oleh lembaga pendidikan. Penampilan anak harus diperhatikan oleh lembaga pendidikan. Karena di dunia pendidikan itu ada namanya teori behavioristik yang termasuk pada aturan, himbauan, serta tindakan.

“Maka ada namanya reward dan punishment. Kalau dari segi beretika, atribut. Pakaian akan menentukan yang bisa membentuk perilaku. Misalnya ketika anak berpakaian seperti militer sikapnya akan juga seperti militer,” tukasnya.

Seperti ramai diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, Nadiem menegaskan maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Ranah Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. (*)

Reporter : Milna Miana | Editor : Milna Miana | Sumber : Harianhaluan

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…