Home Berita Skandal Memalukan Oknum KPK: Pencurian Barang Bukti Emas hingga Memeras Walkot

Skandal Memalukan Oknum KPK: Pencurian Barang Bukti Emas hingga Memeras Walkot

7 min read
0
0
403
Ilustrasi

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Ini kabar mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak hanya mengejutkan, tapi kelakuan insan KPK ini sungguh memalukan. Setelah dugaan pencurian barang bukti berupa emas, kali ini oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kasus memalukan pertama dilakukan oleh IGAS. Dia diduga mencuri barang bukti berupa emas sebelum akhirnya dipecat dari KPK.

“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (8/4/2021), dikutip dari detikcom.

Tumpak menyebut peristiwa itu berawal pada Januari 2020. IGAS saat itu mengambil sebagian emas batangan dengan total 1.900 gram atau 1,9 kg.

Baca Juga: PNS Sudah Boleh Senyum! Sri Mulyani Setuju, THR Rp 30 Triliun Sudah dalam Perjalanan

“Dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ucap Tumpak.

Dia menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Hal itu membuat IGAS bisa mengakses emas tersebut.

Emas batangan itu lantas digadaikan oleh IGAS. Namun, menurut Tumpak, tidak semua emas batangan itu digadaikan.

“Nah sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan,” ucap Tumpak.

Baca Juga: Korpri Berharap Nakes dan Guru Diprioritaskan Dapat THR

Sebagian emas digadaikan IGAS untuk urusan utang bisnis forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta asing. Sementara, sebagian lagi masih disimpan. Setelah kasus ketahuan, IGAS mengembalikan semua emas itu.

“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak

Selain dipecat, IGAS juga dilaporkan ke polisi. Proses hukum terus berjalan. Kasus ini pun dinilai memalukan KPK.

“Semoga tidak terulang lagi perbuatan yang memalukan itu. KPK itu lembaga yang bersih maka tentu harus dijamin tindakan orang-orang di dalam juga bersih. Iya perlu ada pengawasan melekat terhadap barang bukti di KPK,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa.

Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai

Aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, ada oknum penyidik KPK dari Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Oknum penyidik itu meminta uang agar kasus yang diduga menjerat Syahrial dihentikan.

Polisi dan KPK kemudian menangkap oknum penyidik tersebut. Oknum penyidik tersebut bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

“(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambahnya.

Sambo mengatakan penyidikan kasus tersebut dilanjutkan oleh KPK. Namun, kata Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ujarnya.

Ketua KPK Firli menegaskan tak ada toleransi bagi insan KPK yang melanggar aturan. Dia menegaskan penyimpangan yang terjadi akan ditindak tegas.

“Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

“KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga turun tangan. Dewas KPK mengatakan akan menangani dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik itu.

“Sesuai koordinasi ketua dewas dengan ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : detik.com

Load More Related Articles
Load More By fadzrin madu
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Vaksinasi di Perguruan Tinggi Terus Dikebut

PUBLIKSULTRA.ID, SLEMAN– Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNV…