Home Berita Siapkan Uang Anda! Jalan Berbayar di Jakarta Akan Diberlakukan di 18 Ruas Jalan

Siapkan Uang Anda! Jalan Berbayar di Jakarta Akan Diberlakukan di 18 Ruas Jalan

3 min read
0
0
287

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di jalan Ibu Kota. Nantinya kebijakan itu ditargetkan bakal diterapkan di 18 ruas jalan hingga 2039.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Zulkifli. Ia menjelaskan, penerapan ERP ini sudah tercantum dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

“Kami sudah masukkan di Rencana Induk Transportasi Jakarta. Pada 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan,” kata Zulkifli, dilansir tempo.co.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan alasan mengapa aturan ini harus diterapkan di jalan Jakarta. Salah satunya adalah untuk menurunkan penggunaan kendaraan pribadi demi mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Tak hanya itu, dirinya juga ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum. Bukan hanya mengatasi kemacetan, namun dengan aturan ERP ini pemerintah DKI Jakarta berharap bisa mengurangi polusi.

Menurut laporan Antara, jumlah penggunaan angkutan umum menurun drastis sejak 2002. Pada tahun itu penggunaan angkutan umum sebanyak 50 persen. Jumlah itu turun menjadi 24 persen pada 2010 dan hanya 16 persen di 2018.

“Peningkatan penggunaan kendaraan pribadi itu sangat meningkat pesat. Penggunaan angkutan umum menjadi makin sedikit. di sisi lain, jalan tidak bertambah, pertumbuhannya 0,01 persen per tahun,” tutup Zulkifli.(*)

Sumber: Tempo.co

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Makanan yang Meningkatkan Daya Tahan Tubuh: Pilihan Nutrisi untuk Kesehatan yang Optimal &…