Home Tak Berkategori Sering Bentrok Soal Pembagian Harta Gono-Gini, Temukan Solusinya Disini

Sering Bentrok Soal Pembagian Harta Gono-Gini, Temukan Solusinya Disini

14 min read
0
0
297

Publikaultra.id – Selain masalah kesehatan, salah satu masalah yang muncul pada masa pandemi adalah meningkatnya kasus perceraian. Dengan adanya tekanan dan masalah komunikasi yang terjadi, banyak pasangan yang memilih mengakhiri hubungannya melalui jalur perceraian. Faktanya, fenomena ini muncul di berbagai negara seperti misalnya, Inggris, Amerika Serikat, China, dan juga Swedia. Bagaimana dengan Indonesia?

Ya, sama halnya dengan beberapa negara tersebut, Indonesia pun mengalami fenomena yang sama saat pandemi masuk ke Indonesia. Dilansir dari laman lokadata.id, berdasarkan catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) ada sebanyak 6,4 persen (4,7 juta pasangan) dari 72,9 juta rumah tangga di Indonesia yang terpaksa harus bercerai. Terkait dengan fakta tersebut, Prof. Euis Sunarti – Guru Besar IPB, menyatakan hal yang senada. Dari laman resmi IPB, ia menyebut bahwa terdapat 50 kasus perceraian yang sah di Indonesia tiap jam. (4/7/2021)

Sebuah angka yang besar, bukan?

Alasan Perceraian
Bagaimana-Proses-Pembagian-Harta-Gono-Gini_Alasan-Perceraian
Secara umum, ada beberapa hal yang biasanya membuat pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai. Misalnya, ketidakcocokan, perselisihan yang tak bisa didamaikan, perselingkuhan, dan juga faktor ekonomi. Faktor-faktor ini berpotensi menjadi semakin parah ketika pandemi Covid-19 menyerang. Kenapa?

Karena, seperti yang kita tahu, pandemi menghadirkan tantangan yang besar bagi tiap individu dan pasangan. Jika tidak bisa memecahkan masalah secara bersama-sama, tentu hubungan rumah tangga bisa menjadi renggang. Contohnya, terkait masalah ekonomi. Dengan kondisi ekonomi Indonesia yang menurun dan pastinya berdampak pada masyarakat, pasangan harus mampu memecahkan masalah bersama. Jika tidak dapat melakukannya, bukan tidak mungkin hubungan mereka harus berakhir dengan perceraian.

Nah, ketika kita membicarakan tentang perceraian, tentu kita tidak bisa lepas dari bahasan tentang harta gono-gini. Bagaimana sih penjelasan lengkap tentang harta gono-gini dan pembagiannya? Simak terus artikel ini ya.

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (”UU Perkawinan”), harta dalam perkawinan dibagi menjadi tiga macam, yang pertama adalah harta bawaan, yaitu harta benda yang diperoleh oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan terjadi. Seperti namanya, harta bawaan dikuasai oleh masing-masing suami dan istri sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Yang kedua adalah harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. Selanjutnya, yang terakhir adalah harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan terjadi.

Harta bersama sering juga disebut sebagai harta gono-gini. Contohnya, benda yang dibeli dengan menggunakan uang yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Nah, jika terjadi perceraian, maka pembagian harta gono-gini tersebut harus dibicarakan dan diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pembagian Harta Gono-Gini
Bagaimana-Proses-Pembagian-Harta-Gono-Gini_Proses-Pembagian-Harta-Gono-Gini
Sebelum membahas tentang bagaimana pembagian harta gono-gini, penting bagi kita untuk sedikit mengulas perjanjian pra-nikah.

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan, disebutkan bahwa:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan demikian apabila pasangan suami istri memiliki perjanjian pra-nikah untuk mengatur pemisahan harta benda suami dan istri, maka ketika pasangan tersebut bercerai, pembagian harta akan mengacu pada perjanjian tersebut.

Materi yang diatur di dalam perjanjian pra-nikah pun beragam. Selama didasari oleh kesepakatan bersama dan tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, kepatuhan, dan kesusilaan. Namun, beberapa hal yang biasanya ada dalam perjanjian pra-nikah diantaranya:

Harta bawaan,
Utang / piutang bawaan,
Pemisahan harta suami istri,
Hal lain seputar aset dan bisnis, serta
Hal-hal penting yang berkaitan dengan pernikahan.
Dengan perjanjian tersebut, maka suami akan membawa harta yang terdaftar atas namanya, begitu pula dengan istri. Namun jika tidak ada perjanjian pra-nikah, maka perhitungan pembagian harta gono-gini akan mengikuti perhitungan yang berlaku sesuai hukum.

Lalu, bagaimanakah cara pembagiannya?
Sederhananya, pembagian harta gono-gini akan dilakukan secara merata, 50:50 untuk suami dan istri. Meski demikian, jika perceraian terjadi, keputusan perceraian belum tentu membaginya dengan hitungan tersebut. Setiap kasus perceraian terdapat berbagai faktor yang berbeda dalam setiap kasusnya sehingga belum tentu mendapatkan pembagian tersebut. Simak gambaran ilustrasi berikut.

Ilustrasi Rian dan Anya

Rian* dan Anya* adalah pasangan suami istri yang memutuskan untuk mengakhiri hubungannya melalui jalur perceraian. Keduanya tak memiliki perjanjian pra-nikah untuk mengatur pembagian harta suami dan istri. Alhasil, keduanya harus mengacu pada pembagian harta gono-gini yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika dilihat dari kesehariannya, Anya memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap sehingga selama pernikahan, ia lebih banyak mengumpulkan harta dibandingkan suaminya. Tak hanya itu, dari keterangan kedua belah pihak, diketahui jika penyebab perceraian adalah perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oleh Rian, sang suami. Dengan dua kondisi tersebut, bukan tidak mungkin akan terdapat keputusan untuk memberikan harta gono-gini yang lebih banyak kepada Anya sebagai istri. Setiap keputusan dibuat dengan berbagai pertimbangan khusus dalam proses perceraian tersebut sampai dengan adanya putusan perceraian.

*) Hanya ilustrasi. Bukan nama sebenarnya.
Bagaimana dengan rumah, harta warisan, atau bisnis bersama?
Pengurusan pembagian harta gono-gini memang tak mudah dan kerap membuat bingung. Termasuk di antaranya saat membahas tentang rumah, harta warisan atau hadiah, dan juga bisnis bersama. Ada yang merasa bahwa ketiganya adalah harta bersama yang harus dibagi, namun ada juga yang merasa bahwa tak semuanya bisa dibagi. Nah, seperti apa sih sebenarnya pembagiannya? Apakah ketiganya termasuk dalam harta gono-gini?

Mari kita mulai dari yang pertama, yaitu rumah. Jika seorang suami atau istri membeli rumah sebelum ia menikah, maka rumah tersebut terhitung sebagai harta bawaan yang tidak bisa dibagi. Lain halnya jika rumah tersebut dibeli setelah menikah. Tentu saja, rumah tersebut masuk dalam kategori harta bersama atau harta gono-gini, yang dapat dibagi saat pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai.

Bagaimana dengan warisan atau hadiah? Mengacu pada Pasal 35 ayat 2 UU Perkawinan, warisan atau hadiah terhitung sebagai harta pribadi pihak yang menerimanya. Contoh, dalam perjalanan pernikahannya dengan Anya, Rian mendapatkan warisan dari orang tuanya. Ia juga kerap memenangkan hadiah mewah dari kontes videografi yang kerap diikutinya. Maka dari itu, harta warisan dan hadiah yang Rian terima tercatat sebagai harta miliknya, meski diperoleh dalam ikatan perkawinan.

Bagaimana dengan bisnis bersama? Nah, jika sepasang suami istri memiliki bisnis bersama yang dijalankan dalam masa perkawinan, maka keuntungan yang diperoleh dalam bisnis tersebut terhitung sebagai harta bersama. Dengan hal itu, maka harta ini pun menjadi harta yang dapat dibagi saat proses pengajuan pembagian harta gono-gini. Kecuali jika memang pasangan ini memiliki kesepakatan dan perjanjian khusus mengenai bisnis bersama yang dijalankannya tersebut.

Pengajuan Pembagian Harta Gono Gini​
Bagi pasangan yang melakukan proses perceraian, perlu diingat bahwa putusnya perkawinan akibat perceraian tidak secara otomatis menetapkan pembagian harta gono-gini. Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikannya.

Pasangan suami istri juga masih harus melalui beberapa prosedur. Seperti misalnya, pemanggilan tergugat dan penggugat oleh pengadilan, serta melalui tahapan-tahapan persidangan dengan agenda khusus mengenai pembahasan tentang harta gono-gini. Jika pasangan merasa bahwa proses pembagian harta gono-gini rumit dan memakan waktu, mereka juga bisa mempercayakannya pada pengacara mereka untuk menyelesaikannya.

Perceraian tentu bukanlah hal yang diinginkan oleh setiap pasangan. Namun, dengan kondisi penuh tantangan dan ketidakpastian seperti ini, kadang beberapa pasangan tak mampu menghindarinya. Sungguh sangat disayangkan, betul?

Bayangkan jika kita harus menghadapi tantangan tersebut. Pasti prosesnya tidak akan mudah dan kita juga harus melalui beberapa proses persidangan yang melelahkan, termasuk dalam mengurus pembagian harta gono-gini. Belum lagi ditambah dengan adanya potensi konflik yang muncul setelahnya. Tak jarang pada akhirnya kita bisa sakit karena tekanan yang muncul bertubi-tubi.

Masa Depan Kita, Tanggung Jawab Kita​
Agar kamu mendapatkan proteksi, baik dari segi kesehatan maupun risiko finansial, tak ada salahnya juga memiliki asuransi dari sekarang. Flexi Life dari Astra Life memberikan kita kebebasan mengatur sendiri kebutuhan proteksi sesuai dengan kondisimu. kamu hanya perlu memiliki satu polis untuk kebutuhan proteksi jiwa di setiap tahap kehidupan. Bisa upgrade atau downgrade Uang Pertanggungan, semua bisa dilakukan secara online dari gadget kamu dan masa pembayaran premi yang bisa disesuaikan sesuai kebutuhan dan prioritas kamu. Nilai uang pertanggungan hingga Rp 5 miliar dan juga perlindungan hingga usia 85 tahun.

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…