Home Berita Sekolah Bakal Dikenakan Pajak, Berikut Kriterianya

Sekolah Bakal Dikenakan Pajak, Berikut Kriterianya

4 min read
1
0
317
Ilustrasi pajak

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Pemerintah berencana menerapkan pajak pada jasa-jasa lain melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rencana penerapan pajak tersebut ternyata juga berlaku untuk sekolah.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN.

“Pendidikan kayak apa, tentunya sekarang kita lihat pendidikan yang ada saat ini let say SMP/SMA, bahkan SD even dari TK kalau kita lihat kan ada pendidikan yang tidak berbayar misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri tapi berapa bayarnya. Dalam hal ini kan terjadi perbedaan kan,” kata Neil dalam video virtual, Senin (12/6/2021), seperti dilansir dari Okezone.

Baca Juga : Insentif PPnBM 0 Persen Berlanjut Hingga Agustus 2021

Kata dia, jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak. Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.

“Saya cuma mau menunjukkan yqng namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yg mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN. Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembaha oleh karena itu kita tunggu. Yg jelas jasa pendidikan yg bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” katanya.

baca juga : Kematian Wabup Sangihe Dikaitkan dengan Penolakan Izin Tambang, Mulyanto: Menteri ESDM Perlu Ambil Langkah Cepat

Lanjutnya, akan ditentukan mana saja pendidikan yang berhak dikenakan PPN. Terkait besarannya masih perlu dilakukan pembahasan.

Sementara jasa pendidikan yg mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN,” tandasnya. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : okezone.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Sekolah Bakal Dikenakan Pajak, Berikut Kriterianya […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…