
Publiksultra.id- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa vaksin Covid-19 sepenuhnya akan diganti dengan yang sudah bersertifikat halal atau mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/4/2022).
“Vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.
Wiku menjelaskan penggantian penggunaan vaksin Covid-19 ini salah satunya karena meningkatnya kapasitas vaksin halal.
Kendati demikian, Wiku menegaskan sejauh ini seluruh vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI.
Wiku pun menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah.
Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 bersertifikasi halal.
Sumber: Harianhaluan.com