PublikSultra.id, Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Pembubaran itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.
Baca Juga: Putra Ahok Diburu Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Kabar pembubaran lembaganya oleh Kemendikbudristek, dibenarkan oleh anggota BSNP, Abdul Mu’ti. Dalam akun Twitternya, Mu’ti mengunggah foto rapat virtual dan menuliskan kalimat sebagai berikut:
“Rapat terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terhitung 31 Agustus kegiatan BSNP berhenti karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” cuit Mu’ti, seperti dilansir tempo.co, Selasa (31/8).
Tempo telah mendapat izin dari Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah tersebut untuk mengutip pernyataannya.
Pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.
Dalam Pasal 334 disebutkan bahwa dengan berlakunya peraturan menteri tersebut, maka Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 ini diteken Nadiem Makarim pada Senin, 23 Agustus 2021 dan diundangkan sehari setelahnya.
(Sumber: Tempo.co)
Sumber: Tempo.co