Resmi Berlaku! Apa yang Bisa Terjadi Jika Melanggar UU Perlindungan Data?

Mulai tahun 2024, Indonesia telah resmi memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk melindungi informasi pribadi masyarakat di era digital yang semakin canggih.

Sekarang, data pribadi seperti nama, alamat, nomor KTP, hingga informasi keuangan bukan lagi hal sepele. Penyalahgunaan data bisa berbahaya — dari penipuan, pemerasan, hingga pencurian identitas. Tapi, apa yang sebenarnya bisa terjadi jika seseorang atau sebuah perusahaan melanggar aturan dalam UU ini?

Apa Itu UU Perlindungan Data Pribadi?

UU PDP disahkan pada tahun 2022 dan mulai berlaku penuh setelah masa transisi selama 2 tahun. Tujuan utamanya adalah melindungi data pribadi milik warga negara dari penyalahgunaan oleh pihak manapun.

Dalam UU ini, ada dua peran penting:

  • Pengendali Data: Pihak yang menentukan tujuan dan cara pengumpulan data.
  • Pemroses Data: Pihak yang mengolah data atas perintah pengendali.

Kedua pihak ini wajib menjaga kerahasiaan data, hanya boleh menggunakannya dengan izin pemilik data, dan harus menyediakan akses jika pemilik ingin melihat, mengubah, atau menghapus datanya.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Terjadi

Berikut beberapa contoh pelanggaran yang termasuk dalam UU PDP:

  1. Mengambil data pribadi tanpa izin
    Contoh: Mengisi formulir pelanggan, tapi tidak memberi tahu data akan digunakan untuk promosi.
  2. Menyebarkan data tanpa persetujuan
    Contoh: Membagikan nomor HP pelanggan ke pihak lain tanpa izin.
  3. Menjual data pribadi
    Contoh: Menjual database pelanggan ke perusahaan iklan.
  4. Tidak menjaga keamanan data
    Contoh: Sistem komputer bocor karena tidak ada perlindungan, hingga data diretas dan disebar.
  5. Tidak memberi hak ke pemilik data
    Contoh: Seseorang ingin menghapus datanya dari sistem, tapi perusahaan menolak atau mempersulit.

Sanksi Jika Melanggar UU Perlindungan Data

1. Sanksi Administratif

Jika pelanggaran tergolong ringan, pelaku bisa dikenakan:

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian sementara pengolahan data.
  • Denda administratif hingga miliaran rupiah.

2. Sanksi Pidana

Untuk pelanggaran berat, UU PDP memberikan hukuman yang cukup keras:

  • Penjara hingga 5 tahun.
  • Denda hingga Rp 6 miliar atau lebih.
  • Penyitaan aset atau hasil keuntungan dari pelanggaran data.

3. Kewajiban Ganti Rugi

Jika pelanggaran menyebabkan kerugian pada pemilik data, pelaku wajib membayar ganti rugi secara langsung.

Siapa yang Bisa Terkena Sanksi?

UU ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar. Siapa pun bisa dikenai sanksi, termasuk:

  • Perusahaan digital, seperti e-commerce, aplikasi pinjaman online, dan penyedia layanan internet.
  • Instansi pemerintah yang mengelola data warga.
  • Individu, misalnya orang yang menyebarkan data pribadi mantan pacar di media sosial.

Kesimpulan

UU Perlindungan Data Pribadi bukan hanya simbol hukum. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap hak kita sebagai warga digital. Pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa berakibat sangat serius, baik secara hukum maupun finansial.

Mulai sekarang, setiap orang — baik pengguna, pemilik bisnis, maupun lembaga — perlu lebih bijak dan hati-hati dalam mengelola data pribadi. Karena di era digital, data adalah aset yang sangat berharga.


Adam Sanggula

23156201030