Resmi Berlaku 2025! Tapi Banyak Orang Belum Siap Hadapi UU Perlindungan Data!

Pernah merasa datamu disebar tanpa izin? Atau tiba-tiba dapat SMS promosi dari nomor asing?
Nah, inilah salah satu alasan kenapa pemerintah membuat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU ini sebenarnya sudah disahkan sejak tahun 2022, tapi akan berlaku penuh mulai Oktober 2025.
Masalahnya, meski waktunya sudah dekat, ternyata banyak orang—termasuk pelaku usaha—belum siap.

Yuk, kita bahas bareng-bareng!

Apa Itu UU Perlindungan Data Pribadi?

UU PDP (Undang-Undang No. 27 Tahun 2022) dibuat untuk melindungi data pribadi kita semua.

Apa saja yang termasuk data pribadi?
👉 Nama lengkap, NIK, nomor HP, alamat, email, foto, data kesehatan, dan lainnya.

UU ini memberi:

  • Hak kepada pemilik data (kita) untuk tahu, mengoreksi, atau menghapus data pribadi.
  • Kewajiban bagi pihak yang mengelola data, seperti perusahaan, UMKM, bahkan organisasi kecil.
  • Sanksi tegas untuk siapa pun yang menyalahgunakan data orang lain.

Siapa yang Terdampak oleh UU Ini?

✅ Individu

Kita jadi punya hak lebih kuat atas data pribadi.
Kalau datamu disebar tanpa izin, kamu bisa menuntut dan minta ganti rugi.

✅ Pelaku Usaha (terutama UMKM)

Wajib mulai mengelola data pelanggan dengan aman.
Misalnya: minta izin dulu sebelum simpan data, dan pastikan data itu tidak bocor.

✅ Instansi & Perusahaan

Harus punya sistem keamanan digital, SOP pengelolaan data, dan tim khusus jika perlu.

Kenapa Banyak Orang Belum Siap?

1. Minim Sosialisasi

Banyak masyarakat belum tahu apa itu UU PDP, dan belum pernah dengar bahwa aturan ini akan segera berlaku.

2. Kurang Literasi Digital

Masih banyak yang asal kasih data pribadi ke internet atau aplikasi, tanpa pikir panjang.
Mereka belum tahu mana yang boleh dibagikan dan mana yang harus dijaga.

3. Teknologi Masih Terbatas

UMKM atau bisnis kecil belum punya sistem keamanan seperti perusahaan besar.
Biasanya data hanya disimpan di HP atau buku catatan biasa.

4. Takut Kena Sanksi, Tapi Bingung Caranya

Banyak pelaku usaha takut didenda, tapi mereka juga bingung harus mulai dari mana.

Lalu, Apa yang Harus Kita Lakukan?

✍️ 1. Belajar dan Edukasi Diri

Mulailah pelajari hal dasar tentang perlindungan data.
Ikuti pelatihan atau webinar yang membahas UU ini.

🗂️ 2. Cek Data yang Kamu Miliki

Kalau kamu punya bisnis, cek:

  • Data pelanggan apa saja yang kamu simpan?
  • Apakah kamu minta izin mereka?

🛡️ 3. Buat Prosedur Sederhana

Misalnya:

  • Minta persetujuan tertulis atau lewat chat saat mengumpulkan data.
  • Simpan data dengan aman (gunakan password, jangan bagikan sembarangan).
  • Hapus data jika sudah tidak digunakan.

💻 4. Gunakan Alat Bantu yang Mudah

Gunakan Google Form, spreadsheet, atau aplikasi gratis yang bisa bantu kamu menyimpan data dengan aman.

Kesimpulan

UU Perlindungan Data akan berlaku penuh pada tahun 2025, dan dampaknya akan dirasakan oleh semua pihak—baik individu, UMKM, maupun perusahaan besar.

Sayangnya, masih banyak yang belum siap karena kurangnya informasi, pemahaman, dan kesiapan teknologi.

Tapi jangan khawatir.
Kalau kita mulai dari sekarang, langkah kecil seperti minta izin, simpan data dengan aman, dan belajar soal hak-hak kita, bisa membuat kita lebih siap menghadapi era perlindungan data digital.

Jangan tunggu sampai nanti. Lindungi datamu, mulai dari sekarang!


Adam Sanggula

23156201030