PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA–Virtual Police atau polisi siber telah menegur 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama periode 23 Maret-12 April 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polr Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengemukakan bahwa dari 329 akun media sosial tersebut, ada 91 akun yang tidak menghapus maupun merevisi postingannya ketika diberikan teguran.
Maka dari itu, menurut Slamet, sebanyak 91 akun media sosial langsung diblokir oleh virtual police agar tidak memprovokasi pengguna media sosial lainnya.
Baca Juga: Penerapan Teknologi AI yang Memudahkan Aktivitas Manusia
“Ada 91 akun media sosial yang tidak lolos tim verifikasi, kemudian dilanjutkan ke pemblokiran,” tuturnya, Selasa (13/4).
Sementara itu, kata Slamet dari sebanyak 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE itu masih ada 38 akun media sosial yang kini tengah diverifikasi untuk dilanjutkan ke pemblokiran atau tidak diblokir jika pemilik akun segera menghapus postingannya sebelum viral di media sosial.
“Sisanya ada 200 akun yang lolos verifikasi dan sudah menghapus postingannya,” katanya.
Sumber : Bisnis.com
Data Medsos Bocor, Begini Cara Melacaknya.. - publiksultra
15 April 2021 at 5:36 am
[…] Baca juga: Polisi Siber Mulai Bekerja, Tegur 329 Akun Media Sosial, 91 Bandel […]
Bangun Industri CPO dan Turunannya di Kota Padang, Hendri Septa Tinjau PT Padang Raya Cakrawala - publiksultra
21 April 2021 at 3:14 am
[…] Baca Juga : Polisi Siber Mulai Bekerja, Tegur 329 Akun Media Sosial, 91 Bandel […]
5 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba - publiksultra
1 Mei 2021 at 5:18 am
[…] Baca Juga : Polisi Siber Mulai Bekerja, Tegur 329 Akun Media Sosial, 91 Bandel […]