Home Berita PNS Ketiban Durian Runtuh! Mei THR Cair, Disusul Gaji ke-13 di Bulan Juni

PNS Ketiban Durian Runtuh! Mei THR Cair, Disusul Gaji ke-13 di Bulan Juni

5 min read
1
0
284
Ilustrasi

publiksultra.id – Ini kabar bahagia untuk seluruh insan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri. Pemerintah memastikan akan memberikan insentif tambahan.

Insentif yang dimaksud adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan sejak H-10 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Bukan hanya itu, mereka juga akan diberikan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru.

Baca Juga : Ini Cara Bedakan Alat Tes Swab Baru dan Bekas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual memastikan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran. Besarannya bahkan mencapai Rp 30,8 triliun.

“Untuk ASN, TNI, Polri DIPA Rp 7 triliun, untuk ASN daerah atau P3K dialokasikan sebesar Rp 14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp 9 triliun,” kata Sri Mulyani akhir pekan lalu, dikutip dari CNBC Indonesia.

Adapun THR yang diberikan pada tahun ini mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara itu, bendahara negara juga memastikan pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi para abdi negara. Insentif yang kerap diberikan setiap tahun ini akan dikucurkan pada Juni 2021 mendatang.

“Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021,” katanya.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan besaran gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI, maupun Polri mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

“Dengan ini kita harapkan ASN, TNI, Polri tetap fokus menjalankan tugas secara penuh dedikasi dan tetap merawat dan menjaga Indonesia,” tegasnya.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tingi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : CNBC Indonesia

Load More Related Articles
Load More By ayub fahril
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga: PNS Ketiban Durian Runtuh! Mei THR Cair, Disusul Gaji ke-13 di Bulan Juni […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

BREAKING NEWS! Gempa 5,8 Magnitudo Berpusat Mentawai

publiksultra.id – Gempa bumi berkekuatan 5,8 Magnitudo mengguncang Tuapejat Mentawai…