
PublikSultra.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji, Kamis (30/6).
Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina. Keduanya dicecar soal transaksi jual beli gas alam cair di PT. Pertamina.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (2/7).
KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.
“Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

KPK memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com