PublikSultra.id, Jakarta – Pihak terlapor EO dan RD membantah tuduhan pelecehan seks dan perundungan sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka menganggap hal tersebut sebagai bercandaan karena MS selaku korban ‘berbaju rapi’ saat bekerja.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan dalih tersebut keterlaluan. Dia menyebut bercandaan yang dimaksud pihak terlapor telah menghancurkan psikis MS.
“Itu keterlaluan, orang pelaku melakukan itu bilangnya bercandaan padahal korban merasa itu bukan bercanda, bahkan itu menghancurkan psikis dia masa begitu bercanda. Itu keterlaluan kalau dalihnya atau alasannya seperti itu,” kata Kuasa Hukum korban, Muhammad Mualimin saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Berembus Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Akhir September
Mualimin menuturkan MS semakin kecewa mendengar dalih bercandaan dari pihak terduga pelaku. MS kata Mualimin, justru berharap ada itikad baik dari mereka untuk meminta maaf.
“Padahal MS ini berharap pelaku ini ada itikad baik untuk menggunakan jalur pribadi minta maaf, walaupun proses hukum tetap lanjut. Terakhir MS makin kecewa atas jawaban mereka seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut Mualimin mengatakan akibat pelecehan seks dan perundungan yang dilakukan terlapor, MS sampai terkena post traumatic stress disorder (PTSD). Dia pun heran hal tersebut masih dianggap sebagai bercandaan.
“Padahal ini kan membuat orang sakit jasmani, rohaninya kena, psikisnya kena, bahkan orang menjadi PTSD gara-gara ulah mereka kok masih bercanda,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak EO dan RD, membantah tuduhan pelecehan seks dan perundungan sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Terlapor berdalih perundungan terhadap korban cuma bercanda saja.
Baca Juga: Yuk, Intip Berapa Banyak Budget Pembuatan Website
“Itu hanya hal-hal yang sifatnya menurut lingkungan pergaulan mereka biasa sehari-hari. Nyolek-nyolek sesama laki-laki. Kebetulan pelapor ini kan berpakaian rapi selalu, bajunya dimasukin sering dicandain ditarik tiba-tiba bajunya. Kaya ‘rapih amat lu’, gitu-gitu aja,” ujar pengacara RD dan EO, Tegar Putuhena, saat dihubungi, Senin (6/9).
Sumber: Detikcom