Home Berita Mundur dari Komisaris BRI, Siapa Pengganti Ari Kuncoro?

Mundur dari Komisaris BRI, Siapa Pengganti Ari Kuncoro?

4 min read
0
0
525
Ari Kuncoro Rektor UI
Ari Kuncoro (BRI.co.id)

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.IDRektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya menyatakan mundur dari jajaran Dewan Komisaris BRI. Namun belum pasti siapa penggantinya.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengatakan pemegang saham tidak membahas terkait pengunduran diri Ari Kuncoro dari jajaran Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Yang jelas surat Pengunduran dirinya kami terima dari Kementerian BUMN hari ini,” kata Sunarso dalam konferensi pers virtual terkait hasil RUPSLB BRI di Jakarta, seperti dilansir dai Antara, Jumat 923/7/2021).Ia mengatakan surat pengunduran diri tersebut tidak ditujukan langsung kepada BRI, tetapi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Kemudian, Erick meneruskan surat tersebut kepada BRI untuk memproses lebih lanjut.
baca juga : PPKM Level 4, Luhut: Pemerintah akan Tingkatkan Testing dan Tracing serta Membatasi WNA Masuk Indonesia
Sesuai prosedur, menurut Sunarso, pihak manajemen hanya bisa menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut. Perseroan belum bisa membahasnya dalam RUPSLB, apalagi memutuskan siapa yang akan menggantikan.Pasalnya, agenda RUPSLB tidak dapat diganti atau ditambah dalam beberapa jam sebelum digelar. Untuk menyusun agenda RUPSLB, lanjut dia, Perseroan paling tidak membutuhkan waktu 45 hari.”Maka dalam agenda rapat ini hanya tunggal, menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hal memesan efek terlebih dahulu. Itu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI mengundurkan diri dari jabatannya di BRI.

baca juga : Hasil Evaluasi PPKM Level 4, Airlangga Hartarto Sebut Ada Peluang Pembukaan PPKM Secara Bertahap

Jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP itu. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. (*)

Editor: Dodi Caniago

Sumber: Antaranews.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…