Home Berita Mogok Nasional Hari Ini Batal, Pekerja Pertamina Naik Gaji

Mogok Nasional Hari Ini Batal, Pekerja Pertamina Naik Gaji

4 min read
0
0
221

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.

“Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,” ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Selasa (28/12/2021).

Kesepakatan yang pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

“Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat,” ucap Dirjen Putri.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.

Pihak direksi pun akan membuka seluas-luasnya saluran komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

“Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini,” ucapnya. Kesepatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji.

Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

“Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April,” ucapnya.

Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara serikat pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak,” ucapnya.(*)

Sumber: sindonews.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDI-P, Tri Febrianto Damu Semakin Optimis Tatap Pilwali Kendari

Kendari, publiksultra.id – Tim Pemenangan Tri Febrianto Damu mengembalikan formulir …