

Publiksultra.id -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoal terkait hukum perilaku Lesbian Gay Bisex dan Transgender (LGBT) dan Zina.
Hal ini disampaikan panjang lebar oleh Mahfud MD, terutama ketika merespon cuitan dari Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu saat menyinggung soal demokrasi, moral, hukum etika dan agama.
Melalui akun Twitter, sebelumnya Said Didu mentag Mahfud MD:
“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya :
1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja.
2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama.
3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” katanya di Twitter dikutip pada Rabu 11 Mei 2022.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum,” balas Mahfud MD.
“Demokrasi hatus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” tambahnya.(*)