Home Berita Menelisik Duduk Perkara Viral Oknum Jaksa Peras Guru SD: Kini Terancam Diproses Pidana

Menelisik Duduk Perkara Viral Oknum Jaksa Peras Guru SD: Kini Terancam Diproses Pidana

5 min read
0
0
590
Kejari Batu Bara Peras Guru SD (Twitter)

publiksultra.id – Oknum jaksa berinisial EKT yang bertugas di Batubara, Sumatera Utara kini harus merelakan nasib kariernya terancam lantaran rekaman dirinya yang tampak memeras guru SD viral di media sosial.

Kepala Kejati Sumut Idianto , Senin (15/5/2023) menyampaikan pihaknya akan mencopot EKT dan memberi tindakan tegas.

baca juga : Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Adapun sebelumnya, beredar luas sebuah video amatir di media sosial yang memperlihatkan percakapan panas antara EKT dan seorang guru SD di Batubara.

Video tersebut juga menampakan adanya pemerasan yang dilakukan oleh EKT.

Duduk perkara pemerasan: Anak guru diduga punya narkoba, jaksa minta uang ‘pemulus’

Guru SD tersebut diketahui berinisial S. Kala itu, anak S ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023 lalu.

Tetangga S memperkenalkan EKT yang disebut dapat membantunya agar sang anak bisa bebas dari tuduhan tersebut.

baca juga : Berkenalan dengan LockBit: Peretas BSI yang Ngaku Curi 1,5 TB Data Rahasia Nasabah

Kuasa hukum S, Thomy Faisal pada Jumat (12/5/2023) menerangkan bahwa anak kliennya dituduh atas kepemilikan narkoba kala berboncengan dengan temannya. Padahal, anak S tak tahu menahu soal narkoba.

S akhirnya dipertemukan dengan EKT dan akhirnya diperas sebanyak Rp 80 juta agar sang anak dapat bebas dari tuduhan. S akhirnya memberikan uang dalam nominal Rp 35 juta dengan dicicil.

baca juga : Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Nahasnya, S didatangi keesokan harinya oleh tetangga yang memperkenalkan dirinya dengan EKT. Sontak, EKT memaksanya untuk menambah uang sebesar Rp 10 juta demi memisah berkas sang anak dengan temannya yang membawa narkoba.

Bukan cuma oleh EKT, S juga mengaku diperas oleh oknum polisi penyidik di Polres Batu Bara. Beruntungnya, S merekam momen kala diperas EKT dan akhirnya tersebar luas ke publik.

Sikap Kejagung RI soal EKT

Kejaksaan Agung RI akan segera menindak tegas EKT. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana juga menegaskan EKT nantinya akan diproses pidana.

“Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum, dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana,” tegas Ketut. di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Proses hukum terhadap EKT kini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kejaksaan Agung memberi mandat agar tahapan proses tersebut transparan dan diketahui khalayak ramai.

“Jaksa Agung secara tegas  menyampaikan kepada Pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media,” lanjut Ketut.

Kontributor : Armand Ilham

Sumber : Suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Buktikan Keseriusan Maju Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

KENDARI, PUBLIKSULTRA.JD- Yudhianto Mahardika menjadi salah satu kandidat Bakal Calon (Bac…