Home Berita Menaker Pastikan Pengembangan Dana JHT Utamakan Manfaat bagi Pekerja

Menaker Pastikan Pengembangan Dana JHT Utamakan Manfaat bagi Pekerja

6 min read
0
0
199
Kemnaker
Foto. Dok.Kemnaker

PublikSultra.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas soal program Jaminan Hari Tua (JHT) pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (15/11). Ida mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya.

Ia menjelaskan prinsip ini dilakukan sebagai upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan PHK yang meningkat.

“Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22, Ida memaparkan peserta dapat memperoleh sebagian manfaat apabila telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun. Peserta juga dapat memperoleh manfaat paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan atau 10% untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Sementara sesuai Pasal 25, peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT. Adapun besaran pembiayaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2015.

Baca Juga: Menaker Sebut Ijazah Nanti ‘Nggak Ngaruh’ Lagi Buat Cari Kerja

“Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan,” katanya.

Dalam raker ini, Ida mengatakan pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal pertama di antaranya adalah evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker. Kedua, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja terhadap program Jamsosnaker.

Ketiga, memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program Jamsosnaker. Keempat, melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran program Jamsosnaker bagi Pekerja Migran Indonesia. Dan kelima, mendorong peserta pelatihan vokasi menjadi peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Ida mengatakan para gubernur, bupati/wali kota diminta menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jamsosnaker di wilayahnya.

Kedua, pemerintah daerah juga perlu mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk non ASN, pekerja penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

Ketiga, Pemda provinsi perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Keempat, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jamsosnaker sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen perizinan.

Di sisi lain, Drut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan hingga Agustus 2021, terdapat klaim JHT sebesar 1,74 juta. Jumlah ini masih di bawah jumlah kasus Desember 2020 total sebesar 2,52 juta.

“Jadi kalau secara rerata yang mengajukan klaim per bulan mengalami penurunan. Ini kabar baiknya, karena berarti sudah safe and clean. Secara nominal dan jumlah klaim juga sudah menurun,” katanya.

Anggoro menambahkan nominal klaim JHT Agustus 2021 yang dibayarkan sebesar Rp 26,13 triliun. Dibandingkan nominal klaim JHT Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun, jumlah ini pun mengalami penurunan.

Sementara untuk rasio nominal, klaim dibandingkan iuran JHT pada September 2020-September 2021 tertinggi sebesar 70 persen. Adapun posisi terakhir total iuran yang diterima September 2021 senilai Rp 37 triliun dan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 26 triliun.

Soal hal ini, Anggoro mengatakan terdapat dua alasan peserta klaim JHT pada tahun 2020 lalu, yakni karena kasus pengunduran diri dan PHK. Adapun kasus mengundurkan diri pada tahun 2020 mencapai 1,7 kasus dan PHK sebanyak 624.538 kasus. Sementara di tahun 2021, kata Anggoro, klaim yang disebabkan pengunduran diri dan PHK jumlahnya pun hampir sama.

“Alasan pengunduran dirinya sebanyak, yakni 933.762 karena mengundurkan diri dan alasan PHK-nya 674.113. Ini kabar baiknya,” pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Load More Related Articles
Load More By Nyiu Clarity
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Jokowi Banting Tulang ‘Jualan’ IKN: Promosi ke Warga Singapura hingga Australia

PublikSultra – Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosik…