Home Berita Mau Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Simak Dulu Syaratnya

Mau Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Simak Dulu Syaratnya

4 min read
0
0
405
Dok Kompas.com

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Aturan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Survei Pasca-penetapan Mudik Selama Lebaran 2021.

Sebelumnya pemerintah melarang mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.

Namun karena masih ada kelompok masyarakat yang ingin mudik sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dimulai Mei, Simak Kabar Terbarunya Dulu

Aturantersebut akan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H + 7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Di dalamnya diatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan baik transportasi udara, transportasi laut, perjalanan penyeberangan laut, perjalanan kereta api antarkota, perjalanan transportasi umum darat, dan perjalanan transportasi darat pribadi.

Baca Juga: Pentagon Kirim Pesawat Militer AS ke RI

Bagaimana aturan untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi?

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu tes GeNose juga bisa dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Pengecualian tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan diberikan pada anak di bawah usia 5 tahun. Mereka tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Aplikasi e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Aplikasi e-HAC Indonesia bisa diunduh di sini: eHAC Indonesia. https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemenkes.inahac&hl=in&gl=US Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepeningan non-mudik.

Mereka adalah pelaku perjalanan yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (*)

Editor : Milna Miana | Sumber : Kompas.com

Load More Related Articles
Load More By fadzrin madu
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Vaksinasi di Perguruan Tinggi Terus Dikebut

PUBLIKSULTRA.ID, SLEMAN– Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNV…