Home Berita Mahfud MD Akui Mafia Tanah Jadi Kendala Eksekusi Vonis Pengadilan

Mahfud MD Akui Mafia Tanah Jadi Kendala Eksekusi Vonis Pengadilan

5 min read
0
0
238
Mahfud MD. ©2021 Dok. Polhukam
Mahfud MD. ©2021 Dok. Polhukam

PublikSultra.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa permainan mafia tanah menjadikan vonis pengadilan terkait sengketa tanah sulit untuk tereksekusi.

“Ada banyak kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah,” kata Mahfud MD ketika memberi paparan sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan’ disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10).

Mahfud MD mengatakan, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.

“Kenyataan ini tentu sangat logis, mengacu pada definisi mafia tanah,” ujar dia.

Baca Juga: KPK Diminta Periksa Novel Baswedan Terkait ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin

Adapun definisi mafia tanah yang menjadi acuan Mahfud MD adalah mafia tanah sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah.

“Umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif,” kata Mahfud MD.

Sering kali, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan pola mafia tanah yang berawal dari segelintir masyarakat yang memprovokasi pihak lain untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah kosong.

Permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan perebutan tanah milik negara, tetapi juga pada tanah yang merupakan hak milik korporasi atau warga negara.

Untuk menggarap tanah kosong, oknum terkait dapat melakukannya dengan cara mengubah atau menggeser patok tanda batas tanah. Perbuatan tersebut, kata dia, menimbulkan sengketa dan konflik.

Baca Juga: 29 Orang Positif Covid, Ketua DPR Minta Panitia PON XX Evaluasi Penerapan Prokes

Menurut dia, sengketa tanah yang melibatkan tanah negara tidak menjadi permasalahan serius bagi pemerintah. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kemampuan pemerintah dalam menegakkan hukum dan segala sumber daya yang pemerintah miliki, termasuk aparat keamanan.

Berbeda dengan permasalahan yang melibatkan masyarakat biasa. Proses penyelesaian sengketa cenderung lebih sulit, apalagi jika terdapat kesenjangan status sosial.

“Kalau proses eksekusi vonis tidak bisa, siapa yang harus menangani kasus ini? Tidak selesai-selesai dan rakyat (yang merupakan, red.) pemiliknya menjadi korban,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Dikutip Antara.

Oleh karena itu, Mahfud MD berharap aparat penegak hukum memiliki komitmen penuh terkait sengketa di bidang pertanahan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDI-P, Tri Febrianto Damu Semakin Optimis Tatap Pilwali Kendari

Kendari, publiksultra.id – Tim Pemenangan Tri Febrianto Damu mengembalikan formulir …