Home Berita Kunjungi UNRI, Itjen Kemendikbudristek Temui Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

Kunjungi UNRI, Itjen Kemendikbudristek Temui Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

4 min read
0
0
246
ilustrasi pelecehan

PUBLIKSULTRA.ID – Saat kunjungan ke kampus Universitas Riau (UNRI), Inspektur Jendral Kemdikbud Ristekdikti RI, Chatarina Muliana Girsang sebelumnya juga sempat menemui L, mahasiswi korban pelecehan seksual.

Menurut Chatarina kunjungan itu untuk memastikan perkembangan proses dari penyelesaian kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Dosen Pembimbing sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto terhadap mahasiswi’L’

“Kami ke sini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil Pak Rektor Aras (terkait kasus pelecehan, red) menciptakan kondusifitas. Sekaligus memastikan penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, dilansir haluanriau.co, Rabu (15/12/2021).

Chatarina juga menjelaskan bahwa pihaknya beserta dengan kampus UNRI sendiri telah berdiskusi untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini.

“Sehingga langkah-langkah yang dilakukan UNRI tidak menimbulkan keributan yang tidak diinginkan. Kemudian, karena kasus ini muncul bertepatan dengan lahirnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, jika penanganannya dilakukan sesuai aturan kan memerlukan waktu yang lama. Makanya, kita sudah diskusi untuk mengambil langkah-langkah diskresi agar penanganannya jadi lebih cepat,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan kepada para wartawan bahwa Rektor UNRI, Aras Mulyadi sudah dipersilahkan untuk membuat aturan yang tepat guna menggesa penanganan kasus ini yang dianggap publik terlalu berlarut-larut

Untuk itu ungkapnya, Pihak UNRI bakal membuat tim satgas adhoc, sembari menunggu pembentukan satgas sesuai Permendikbutristek No 30 Tahun 2021.

“Adapun penonaktifan Dekan (Syafri Harto), itu bagian dari mekanisme pembentukan satgas adhoc. Insyaallah dapat dilakukan. Penonaktifkan ini dalam rangka pemeriksaan. Agar jangan sampai (tersangka, red) mengulangi perbuatannya, mempengaruhi saksi-saksi, mempengaruhi psikis korban, dan tentu saja memperlancar pemeriksaan,” ungkap Chatarina.

“Oleh karena itu, pintu utama penonaktifan (Syafri Harto, red) adalah pembentukan satgas adhoc. Kami minta tidak lebih dari satu minggu. Besok ditandatangani, dan lusa satgasnya sudah bisa dibentuk,” tambahnya dan dikonfirmasi Rektor Aras yang mendampinginya.

Itjen Kemendikbudristek sebelumnya telah bertemu korban kasus pelecehan ini dan mengklaim, pihaknya tidak akan memihak siapa pun, kecuali kebenaran.

Sumber: haluanriau.co

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDI-P, Tri Febrianto Damu Semakin Optimis Tatap Pilwali Kendari

Kendari, publiksultra.id – Tim Pemenangan Tri Febrianto Damu mengembalikan formulir …