publiksultra.id, Kendari – Tudingan yang sempat beredar terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Swarna Dwipa Property (SDP) kini resmi berakhir. Persoalan yang sempat menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial, diselesaikan secara damai setelah pihak konsumen menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.

Kuasa hukum konsumen berinisial AS, Wendy, S.H., menyatakan bahwa informasi yang sebelumnya beredar perlu diluruskan guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas. Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian bersama antara kliennya dan pihak perusahaan.

Klarifikasi atas Dugaan yang Beredar

Dalam keterangannya, Wendy mengakui bahwa pernyataan publik sebelumnya berpotensi menimbulkan penafsiran yang kurang tepat, bahkan bisa berdampak pada pencemaran nama baik perusahaan maupun pemiliknya secara pribadi.

“Saya, baik secara pribadi maupun mewakili klien AS, menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi owner,” ujar Wendy.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan merupakan tindak pidana, melainkan lebih pada kesalahpahaman administratif dan teknis dalam memahami mekanisme transaksi jual beli properti. Berdasarkan kajian hukum yang telah dilakukan secara terbuka dan profesional, objek transaksi yang dipermasalahkan diketahui memiliki status hukum yang jelas.

Menurutnya, proses dialog yang berlangsung konstruktif antara kedua belah pihak menjadi kunci dalam menemukan titik temu dan penyelesaian yang saling menguntungkan.

Penyelesaian Secara Damai dan Bermartabat

Menanggapi klarifikasi tersebut, CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, menyambut baik itikad yang ditunjukkan oleh pihak konsumen. Ia menilai penyelesaian ini sebagai bentuk kedewasaan dalam menghadapi dinamika persoalan secara terbuka.

“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” ungkap Roni.

Ia menambahkan bahwa momentum bulan suci Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk mengedepankan nilai rekonsiliasi dan saling memaafkan. Perusahaan, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, serta memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Pemulihan Informasi Publik

Sebelumnya, tudingan yang menyeret nama PT Swarna Dwipa Property sempat menimbulkan perhatian masyarakat setelah muncul laporan terkait transaksi properti. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antar pihak.

Dengan adanya pernyataan resmi dari kuasa hukum AS, polemik ini diharapkan berakhir secara tuntas dan memberikan kepastian informasi kepada publik. Klarifikasi terbuka tersebut sekaligus menjadi langkah penting dalam meluruskan persepsi yang berkembang serta memulihkan reputasi perusahaan yang sempat terdampak pemberitaan negatif.