Home Berita Koruptor Dana Desa di Anambas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Koruptor Dana Desa di Anambas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

4 min read
0
0
209
Sidang tuntutan terdakwa korupsi dana desa Tarempa Barat Daya Anambas. (Ist-Haluankepri.com)

PUBLIKSULTRA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iswandi, terdakwa penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tarempa Barat, Anambas, Provinsi Kepri dengan hukuman2 tahun 6 bulan penjara.

Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

“JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Roy seperti dikutip haluankepri.com.

Sekretaris Dana Desa Tarempa Barat itu, dihadapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/10/2021).

Dikatakan, JPU menuntut uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp179.529.978 dibebankan kepada terdakwa.

Penggantian uang kerugian negara tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harus bisa dikembalikan.

Jika terdakwa belum membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

“Sidang tuntutan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan,” jelas Roy.

Sidang tuntutan dilanjutkan dengan sidang pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa yang disampaikan secara lisan yang menyatakan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

“Atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan,” ungkap Roy.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada 29 November 2021.

Roy berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah.

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluankepri.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…