Home Berita Ketua DPR Hingga Presiden Terima Gaji ke-13, Namun Tidak dengan PNS Ini

Ketua DPR Hingga Presiden Terima Gaji ke-13, Namun Tidak dengan PNS Ini

4 min read
2
0
437
Ilustrasi

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebut, gaji ke-13 juga akan dicairkan kepada calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Bahkan Presiden, Wakil Presiden, hingga jajaran pimpinan dan anggota DPR maupun MPR juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan sejak Rabu, 3 Juni 2021 di mana Kementerian/ Lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni.

Mengutip CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa ada 182 instansi pemerintahan yang sudah siap dalam membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Baca Juga : Beruntungnya PNS: Boleh WFH, Gaji Utuh

Adapun nilai pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 30,2 triliun, di mana akan diberikan kepada ASN pusat sebesar Rp 7,5 triliun, ASN di daerah Rp 14 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.

Namun, nyatanya ada juga kelompok ASN yang tidak akan menikmati gaji ke-13 ini. Merujuk pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, berikut kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13 :

– Sedang cuti di luar tanggungan negara
– Sedang ditugaskan di luar instansi, baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan Juni 2021, di luar gaji bulanan. Kali ini, tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam pemberian gaji, sehingga komposisi gaji ke-13 adalah sebagai berikut :

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

baca juga : Menanti Gaji ke-13 PNS Cair, Nih Cek Dulu Besarannya!

Hadiyanto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional.

“Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu pendidikan dan keperluan acara peluncuran tahun baru,” jelas Hadiyanto dalam siaran resminya kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/6/2021). (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : CNBC Indonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

2 Comments

  1. […] baca juga : Ketua DPR Hingga Presiden Terima Gaji ke-13, Namun Tidak dengan PNS Ini […]

    Reply

  2. […] Baca Juga : Ketua DPR Hingga Presiden Terima Gaji ke-13, Namun Tidak dengan PNS Ini […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Makanan yang Meningkatkan Daya Tahan Tubuh: Pilihan Nutrisi untuk Kesehatan yang Optimal &…