Home Berita Kenaikan Upah Buruh DKI Ditentang Pengusaha, Anies Singgung Soal Akal Sehat

Kenaikan Upah Buruh DKI Ditentang Pengusaha, Anies Singgung Soal Akal Sehat

5 min read
0
0
280
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA–Keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah buruh hingga 5,1 persen ditentang keras oleh kalangan pengusaha.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons protes Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 yang naik senilai 5,1 persen atau Rp 225.667. Menurutnya angka tersebut sudah masuk akal.

Anies menjelaskan, pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 masih parah, kenaikan UMP bisa menyentuh angka 3,3 persen. Ia menilai kondisi sekarang ketika sudah membaik, tidak mungkin memberikan angka di bawah tahun lalu.

“Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).

Tak hanya itu, rata-rata kenaikan UMP di Jakarta beberapa tahun belakangan ini adalah 8,6 persen.

Anies berujar, pengusaha seharusnya sudah terbiasa dengan kenaikan UMP. Pengusaha seharusnya tidak masalah jika kenaikan tahun ini adalah 5,1 persen.

“Teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen,” jelasnya.

Mantan Mendikbud ini pun menyebut jika menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 2021 tentang pengupahan, maka angka kenaikan UMP akan terlalu kecil. Karena itu, ia menilai jika mengikutinya akan tidak adil bagi masyarakat.

“Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula (PP No 36 Tahun 2021) malah keluarnya angka 0,8 persen. kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai UMP jadi naik 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan digugat oleh Apindo ke pengadilan PTUN.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah kami keberatan di revisi,” ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12).

Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.

Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

“Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sumber : Suara.com
Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengungkap Rahasia Dibalik Teknologi Blockchain

Pendahuluan Pengantar Blockchain adalah teknologi yang semakin populer dan memiliki potens…