Home Berita Kematian Wabup Sangihe Dikaitkan dengan Penolakan Izin Tambang, Mulyanto: Menteri ESDM Perlu Ambil Langkah Cepat

Kematian Wabup Sangihe Dikaitkan dengan Penolakan Izin Tambang, Mulyanto: Menteri ESDM Perlu Ambil Langkah Cepat

5 min read
0
0
577
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi izin pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.

Karena lebih 50 persen dari luas Pulau Sangihe itu digunakan untuk aktivitas tambang. Terakhir Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong telah meminta Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang tersebut. Bahkan kematian Wabup secara mendadak di atas pesawat pada 9 Juni lalu itu dikait-kaitkan dengan sikap tegasnya yang menolak pertambangan tersebut.

“Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan seluas 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik,” kata Mulyanto, Senin (14/6/2021).

Baca Juga : Prabowo Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi di Podcast Deddy Corbuzier

Mulyanto menilai keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM meninjau ulang izin tersebut sangat tepat. Mengingat luasan izin tambang yang diberikan hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe. Karena itu Mulyanto meminta Menteri ESDM mengevaluasi luas izin tambang yang diberikan.

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.  Agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di pulau Sangihe ini.

“Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat. Harusnya izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prosfektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. Tidak setengah luas pulau Sangihe. Ini berlebihan.  Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan,” lanjut Mulyanto.

baca juga : Kilang Minyak Cilacap Terbakar, PKS: Pertahanan Energi Bisa Jebol

Mulyanto meminta agar Menteri ESDM hanya menerbitkan izin untuk wilayah yg benar-benar prospektif baik secara ekonomi, lingkungan maupun keselamatan pekerja dan masyarakat.

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan, baik perizinan tambang dari pemerintah pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari pemerintah daerah.

Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 seluas 42.000 hektar.  Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar.  Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM.(*)

Reporter : Syafril Amir | Editor : Rahma Nurjana

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…