

Publiksultra.id – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling akan terus berlanjut hingga kondisi Covid-19 di tingkat internasional dan nasional terkendali dengan baik.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dikutip Kamis 12 Mei 2022.
“PPKM secara fakta mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahankannya hingga saat ini,” kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan YouTube kanal resmi Sekretariat Presiden.
Per 10 Mei 2022, pemerintah kembali memperpanjang PPKM leveling melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 24 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Pulau Jawa – Bali dan InMendagri No. 25 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah non Jawa – Bali.
PPKM leveling ini akan berlaku sampai tanggal 23 mei 2022.
Dalam kebijakan terbaru ini, masih terdapat 1 wilayah Jawa – Bali yang berada di level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan. Sedangkan untuk wilayah non jawa-bali masih terdapat 22 kabupaten/kota yang masih berada di level 3
Untuk itu, apresiasi diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menurunkan level PPKM dengan terus menyesuaikannya dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi.