Home Berita Jokowi akan Lantik Megawati Soekarnoputri Jadi Dewan Pengarah BRIN Hari Ini

Jokowi akan Lantik Megawati Soekarnoputri Jadi Dewan Pengarah BRIN Hari Ini

5 min read
0
0
317
Jokowi dan Megawati
Jokowi dan Megawati bertemu di Istana Bogor. ©2017 PublikSultra.id

PublikSultra.id – Presiden Joko Widodo(Jokowi) akan melantik Megawati Soekarnoputri sebagai dewan pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Rencananya Jokowi akan melantik Megawati, Rabu(13/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Iya(Megawati) Dewan BRIN,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada merdeka.com, Rabu(13/10).

Tidak hanya itu, Jokowi juga akan lantik anggota lainnya. Walaupun begitu, Heru belum mau membeberkan siapa saja yang akan dilantik selain Megawati.

Baca juga: Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Pakai Cara Pikir Hukum Hitler

“Masih belum tahu lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres baru terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Poin perubahan tertulis di kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN yang sekarang dijabat Megawati Soekarnoputri.

Hal itu tertulis dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur kewenangan baru Ketua Dewan Pengarah BRIN. Sementara di Perpres sebelumnya pasal tersebut hanya menjelaskan struktur kelembagaan BRIN.

“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,” bunyi pasal dalam salinan Perpres tersebut, dikutip Jumat (3/9).

Baca Juga: Pentingnya Kuasai Ilmu Teknologi Ini, di Tahun 2021

Selain itu, dalam ayat 4 disebut Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati akan dibantu oleh seorang Staf Khusus.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang,” demikian bunyi Ayat 4.

Ketentuan soal Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN berubah lewat pasal 7 ayat (5). Posisi yang semula diisi kalangan profesional dan akademisi itu sekarang dijabat oleh dua menteri di bidang terkait.

“Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional,” bunyi ayat itu.

Baca Juga: Temukan 3 Bahan Dapur ini, Untuk Glowingkan Wajahmu

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 juga disebut akan dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah. Hal tersebut untuk membantu dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah.

“Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat utama,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1.

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber : Merdeka

Load More Related Articles
Load More By Nyiu Clarity
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Jokowi Banting Tulang ‘Jualan’ IKN: Promosi ke Warga Singapura hingga Australia

PublikSultra – Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosik…