Home Berita Joddy Tak Akan Membela Diri dan Siap Hadapi Proses Hukum

Joddy Tak Akan Membela Diri dan Siap Hadapi Proses Hukum

3 min read
0
0
264
Joddy Tak Akan Membela Diri dan Siap Hadapi Proses Hukum
Tubagus Joddy, sopir yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dok Suara.com

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA-Tubagus Joddy disebut sang ayah, Endang siap bertanggung jawab dan menghadapi segala proses hukum yang menjeratnya atas kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Menurut Endang, kondisi Tubagus Joddy sendiri saat ini dalam kondisi baik.

“Dan dia juga siap tegar untuk menghadapi proses ini,” ujar Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Endang menyampaikan pesan dari Joddy yang mengaku tak akan membela diri dalam proses pemeriksaan dengan pihak berwajib. Putranya siap bertanggung jawab atas kesalahannya.

“Karena saya amanat juga dari Tubagus Joddy, dia tidak akan membela apa-apa dan pembenaran,” ungkap Endang

“Dia siap bertanggung jawab atas segala ini. Karena beliau orang baik, ini kesalahan Tubagus Joddy atas kelalaiannya,” sambungnya.

baca juga : Sah, Sopir Vannesa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Endang juga menyatakan, bahwa Joddy juga tak menginginkan kecelakaan ini terjadi. Apalagi dua orang terdekatnya meninggal dunia akibat peristiwa ini.

Endang sebagai perwakilan keluarga Joddy pun meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap kejadian yang menimpa sang anak bisa menjadi pelajaran untuk para pengemudi mobil lainnya.

“Dari kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi menaati rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.

Sumber : Okezone

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDI-P, Tri Febrianto Damu Semakin Optimis Tatap Pilwali Kendari

Kendari, publiksultra.id – Tim Pemenangan Tri Febrianto Damu mengembalikan formulir …