Jangan Kaget! Inilah Isi Pasal-Pasal Rahasia UU Perlindungan Data

Pemerintah Indonesia sudah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini penting karena melindungi informasi pribadi kita dari penyalahgunaan.

Tapi, meskipun sudah berlaku, tidak semua orang tahu isi pasal-pasalnya. Padahal, di dalam UU ini ada aturan penting yang bisa membantu kamu menjaga data dan menuntut jika datamu disalahgunakan.

Yuk, kita bahas beberapa “pasal rahasia” yang jarang dibicarakan, tapi punya dampak besar!

Apa Itu UU PDP?

UU PDP adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 yang dibuat untuk:

  • Melindungi data pribadi warga negara.
  • Memberi aturan bagi siapa saja yang mengelola data (baik itu perusahaan, instansi, atau individu).
  • Memberi sanksi bagi yang melanggar.

Sekilas, mungkin terdengar seperti hukum biasa. Tapi kalau kamu lihat lebih dalam, ada pasal-pasal penting yang bisa jadi “senjata” kamu kalau data kamu bocor atau disalahgunakan.

Pasal-Pasal Penting yang Jarang Dibahas

1. Hak Pemilik Data (Pasal 5–15)

Kamu sebagai pemilik data punya banyak hak, lho!

  • Kamu boleh tahu siapa saja yang menyimpan atau menggunakan datamu.
  • Kamu bisa meminta datamu dihapus kalau tidak dibutuhkan lagi.
  • Kamu boleh menarik izin kapan saja kalau merasa tidak nyaman.
  • Kamu bisa memperbaiki data jika ada kesalahan.

Contoh:

Pernah isi data di aplikasi pinjaman, tapi kamu sudah tidak pakai lagi? Kamu bisa minta mereka hapus datamu.

2. Kewajiban Pengelola Data (Pasal 20–27)

Perusahaan atau instansi yang mengelola data wajib menjaga keamanan dan kerahasiaannya.
Mereka juga wajib:

  • Memberi tahu kamu jika ada kebocoran data.
  • Menunjuk petugas khusus untuk urusan perlindungan data, apalagi kalau data yang dikelola sangat banyak.

Kalau mereka lalai, bisa kena sanksi!

3. Aturan Kirim Data ke Luar Negeri (Pasal 56–58)

Kalau sebuah perusahaan ingin mengirim datamu ke luar negeri (misalnya ke server di Amerika atau Eropa), tidak boleh sembarangan.

  • Negara tujuan harus punya perlindungan data yang setara atau lebih ketat.
  • Harus ada persetujuan dari pihak berwenang.

Ini penting supaya datamu tidak dipakai sembarangan oleh pihak luar.

4. Sanksi Pidana (Pasal 67–70)

Kalau ada yang menyalahgunakan data, hukumannya tidak main-main:

  • Bisa didenda sampai Rp 6 miliar.
  • Bisa dipenjara sampai 5 tahun.
  • Kalau pelanggar adalah perusahaan, bisa dibekukan atau dicabut izinnya.

5. Ganti Rugi untuk Korban (Pasal 72)

Kalau kamu dirugikan karena datamu bocor atau disalahgunakan, kamu berhak mendapat ganti rugi.

  • Bisa lewat pengadilan.
  • Bisa juga diselesaikan secara damai antara dua pihak.

Kenapa Disebut “Pasal Rahasia”?

Sebenarnya bukan benar-benar rahasia. Tapi:

  • Banyak orang tidak pernah baca isi UU-nya.
  • Media dan pemerintah jarang membahas pasal-pasal spesifik ini.
  • Padahal, kalau tahu, masyarakat bisa melindungi diri lebih baik.

Kesimpulan

UU Perlindungan Data bukan cuma simbol. Di dalamnya ada pasal-pasal penting yang memberi kita hak dan perlindungan sebagai pemilik data.

Jangan kaget kalau suatu hari kamu bisa menuntut secara hukum hanya karena datamu dibocorkan!
Karena kini kamu tahu: ada pasal-pasal kuat yang bisa kamu gunakan.

Mulai sekarang, yuk lebih sadar soal data pribadi kita. Hak kamu, kendali kamu!


Adam Sanggula

23156201030